Search

Rabu, 02 Agustus 2017

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

    A.     PengertianDan Fungsi DUK
   1.    Pengertian DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
   2.    Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
B.       Pembuatan DUK
1.      Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2.      Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3.      Pejabat pembuat DUK : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
4.      DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :Instansi yang menerima bantuan & Instansi yang memberi bantuan
5.      DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.      Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
7.      DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan  IV/c.
C.       Landasan Hukum
     Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1)      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
D.    Penentuan Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
Ø  Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Ø  Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Ø  Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Ø  Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Ø   Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
E.     Keberatan Atas Nomor Urut Dalam DUK
v   PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan
v  Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah DUK diumumkan
v  Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan
v  Apabila mempunyai dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
v  Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat pejabat pembuat DUK menolak secara tertulis
v  Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu 14 hari setelah diajukan keberatan
v  Apabila PNS tidak puas dapat mengajukan banding kepada atasan pejabat pembuat DUK
v  Perubahan/penolakan setelah pengajuan keberatan banding harus sudah diterapkan atau diberitahukan oleh atasan pejabat pembuat DUK ( dalam jangka waktu 14 hari )
F.     Perubahan dan penghapusan nomor urut
v   Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.      Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2.      Setiap mutasi  kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.      Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
 v  Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1.      Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2.      Pegawai tersebut meninggal dunia
3.      Pegawai tersebut pindah instansi
G.    Penggunaan DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
               1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil. 
2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini,  antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan,dan lain sebagainya.
3. DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar