A. PengertianDan Fungsi DUK
1.
Pengertian DUK
Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama
pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat
kepangkatan.
2.
Fungsi DUK
DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier
pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh
karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
B. Pembuatan
DUK
1. Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai
negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3. Pejabat pembuat DUK : Menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen,
gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan
memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh
:Instansi yang menerima bantuan & Instansi yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan
organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam
DUK
7. DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan
IV/a sampai dengan golongan IV/c.
C.
Landasan
Hukum
Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1)
Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979
tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
D. Penentuan
Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut
dalam DUK adalah sebagai berikut :
Ø Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang
atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil
yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
Ø Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula,
pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
Ø Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri
sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Ø Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja
sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Ø Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang
sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari
pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
E. Keberatan
Atas Nomor Urut Dalam DUK
v PNS yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki
jabatan
v Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah DUK
diumumkan
v Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan
v Apabila mempunyai dasar yang kuat, pejabat pembuat
DUK dapat menetapkan perubahan.
v Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat pejabat
pembuat DUK menolak secara tertulis
v Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau
diberitahukan dalam jangka waktu 14 hari setelah diajukan keberatan
v Apabila PNS tidak puas dapat mengajukan banding
kepada atasan pejabat pembuat DUK
v Perubahan/penolakan setelah pengajuan keberatan
banding harus sudah diterapkan atau diberitahukan oleh atasan pejabat pembuat
DUK ( dalam jangka waktu 14 hari )
F. Perubahan
dan penghapusan nomor urut
v Perubahan
Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam
Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1. Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi
kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat
DUK mencatat perubahan.
2. Setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan
pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan,
pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan
nomor urut dalam DUK.
3. Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan
karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian
dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
v Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu
penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan
dari DUK apabila :
1. Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil
2. Pegawai tersebut meninggal dunia
3. Pegawai tersebut pindah instansi
G. Penggunaan
DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu
bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri
sipil.
2. Dengan DUK,
pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal
ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman
untuk mengikuti latihan jabatan,dan lain sebagainya.
3. DUK juga
berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan,
maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih
dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan
tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan,
kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya,
sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan
masa mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar